mk putuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, jeda paling singkat 2 tahun
- 26 Juni 2025
- Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional yang dimaksud antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo...