GIAT KERJA BAKTI DI GUNUNG ANYAR

  • 28 Februari 2025
  • Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Giat Kerja Bakti di Gunung Anyar Bersama masyarakat bergotong royong dalam Giat Kerja Bakti di Gunung Anyar untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Kebersamaan adalah kunci menuju lingkungan yang lebih baik! #KerjaBakti #GotongRoyong

PENILAIAN LAPANGAN LOMBA BBGRM 2025 KELURAHAN KETABANG

  • 28 Februari 2025
  • Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Penilaian Lapangan Lomba BBGRM 2025 – Kelurahan Ketabang 🏆 Semangat gotong royong terus hidup! Hadir dalam penilaian lapangan Lomba BBGRM Tingkat Kota Surabaya Tahun 2025 di Kelurahan Ketabang sebagai wujud kebersamaan dalam membangun lingkungan yang lebih baik. #BBGRM2025 #GotongRoyong #SurabayaMaju

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

  • 28 Februari 2025
  • Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Keluarga Besar Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa.

PEMKOT SURABAYA PASTIKAN EFISIENSI ANGGARAN TAK KURANGI PELAYANAN PUBLIK DAN INFRASTRUKTUR

  • 28 Februari 2025
  • Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan tetap fokus pada optimalisasi sistem kerja dan pengelolaan keuangan untuk menanggapi kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat. Irvan Wahyudrajad Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya menyebut strategi ini sebetulnya sudah diterapkan sejak masa pandemi Covid-19 lalu, dan menjadi bagian dari cara Surabaya mengelola anggaran secara efektif dan efisien. Sehingga, dampaknya tidak akan terlalu...

SELAMA RAMADAN PEMKOT SURABAYA TERAPKAN DURASI SATU JAM PELAJARAN 25 DAN 30 MENIT

  • 27 Februari 2025
  • Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Selama Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan durasi satu jam pelajaran mulai 25 dan 30 menit. Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya merinci, durasi 25 menit tiap satu jam pelajaran itu berlaku di tingkat SD, lalu 30 menit pada SMP. Itu sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yang mengatur tentang pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025...