Visi dan Misi

Visi Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat:

Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Surabaya yang baik dan berkualitas.

Misi Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat:

  1. Misi membangun kehidupan kota yang lebih cerdas melalui peningkatan sumber daya manusia
  2. Misi menghadirkan suasana kota yang manusiawi , pemanfaatan sumber daya kota untuk sebesar-besar kesejahteraan warga.
  3. Misi mewujudkan peri kehidupan warga yang bermanfaat demi mendukung peningkatan daya cipta serta kreatifitas.
  4. Misi menjadikan Kota Surabaya semakin layak-huni yang berwawasan lingkungan.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat:

  1. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
  4. Pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi kewilayahan, otonomi daerah, keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; dan
  5. Serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
  2. Penyusunan kebijakan daerah di bidang administrasi kewilayahan, otonomi daerah, keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi kewilayahan, otonomi daerah, keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejateraan masyarakat;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kewilayahan, otonomi daerah, keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  5. Penyusunan rencana program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan keuangan;
  6. Pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
  4. Menyiapkan bahan pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
  5. Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan;
  6. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi kecamatan dan kelurahan skala kota;
  7. Melaksanakan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi serta pelaporan administrasi kecamatan dan kelurahan;
  8. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi harmonisasi hubungan antar kecamatan/kelurahan dan Perangkat Daerah lain;
  9. Melaksanakan perumusan bahan penetapan kebijakan kecamatan dan kelurahan;
  10. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pelimpahan sebagai kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
  11. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan;
  12. Melaksanakan penyelenggaraan bimbingan, konsultasi dan pembinaan kecamatan dan kelurahan;
  13. Melaksanakan pemberdayaan kecamatan dan kelurahan dalam pengembangan potensi;
  14. Melaksanakan fasilitasi kegiatan penilaian di bidang pemerintahan skala kota, regional, dan/atau nasional;
  15. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  16. Melaksanakan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Daerah;
  17. Melaksanakan pengumpulan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Daerah;
  18. Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi penyusunan Standar pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
  19. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  20. Melaksanakan fasilitasi pengusulan izin dan cuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  21. Melaksanakan penyusunan memori serah terima jabatan Kepala Daerah;
  22. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;
  23. Melaksanakan perumusan, harmonisasi, dan fasilitasi penguatan kelembagaan masyarakat skala kota;
  24. Melaksanakanpengelolaan administrasi keuangan di Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  25. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
  26. Menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  27. Menyiapkan data pelaporan indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  28. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan Mempunyai Tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan;
  4. Menyiapkan bahan pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
  5. Melaksanakan pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
  6. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah Kecamatan dan/atau Kelurahan;
  7. Melaksanakan pemrosesan permohonan penetapan lokasi untuk penyediaan tanah skala kecil;
  8. Melaksanakan pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penegasan batas daerah kecamatan dan/atau kelurahan;
  9. Melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
  10. Melaksanakan penetapan kode dan data kewilayahan;
  11. Melaksanakan fasilitasi upaya penyelesaian permasalahan pertanahan yang timbul di masyarakat;
  12. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian konflik batas wilayah antar kecamatan dan kelurahan di wilayahnya;
  13. Melaksanakan pengolahan database penyelenggaraan administrasi kecamatan dan kelurahan skala kota;
  14. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan;
  15. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra), rencana kerja (Renja) tahunan, Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  16. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan perlengkapan di Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  17. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan;
  18. Menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  19. Menyiapkan data pelaporan indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  20. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Kesejahteraan Rakyat Mempunyai Tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Sub Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
  3. Menyiapkan bahan Kesejahteraan Rakyat koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di Sub Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
  4. Menyiapkan bahan pengoordinasian Perangkat Daerah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi bidang tugasnya;
  5. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  6. Melaksanakan pengumpulan data di bidang keagamaan;
  7. Melaksanakan pertimbangan pemberian bantuan kepada lembaga keagamaan;
  8. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
  9. Melaksanakan penunjang kegiatan tim dan lembaga/instansi terkait bidang kesejahteraan rakyat;
  10. Melaksanakan survey, pengumpulan data, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah bidang kesejahteraan rakyat;
  11. Melaksanakan pengelolaan, evaluasi dan pelaporan Sistem Informasi Program Layanan Masyarakat (SIMPROLAMAS);
  12. Melaksanakan monitoring tindak lanjut hasil outreach;
  13. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
  14. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Sub Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
  15. Menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  16. Menyiapkan data pelaporan indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

    Struktur Organisasi