Home Profil Kecamatan & Kelurahan JDIH Regulasi Berita
Dipublikasikan pada: 12 November 2025

PEmkot Surabaya Tindak Tegas Perusahaan Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

PEmkot Surabaya Tindak Tegas Perusahaan Tanpa BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menindak tegas perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Agus Hebi Djunaintoro Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Rabu (12/11/2025), mengatakan fenomena ini masih kerap terjadi di banyak perusahaan di Surabaya. Padahal, apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). “Karena kewenangannya ada di Provinsi, tidak di kabupaten/kota, nanti saya koordinasikan dulu. Karena itu wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat. Karena ternyata banyak laporannya, nah kalau ini terjadi sesuatu, terutama terjadi pada warga Surabaya, itu akan menimbulkan kemiskinan baru”kata agus.

Fitur Aksesibilitas

Bantuan Ramah Disabilitas

Pembaca Teks (Text to Speech) Blok teks atau baca seluruh halaman

Sedang membaca teks dalam Bahasa Indonesia...

Tersimpan otomatis