Dipublikasikan pada: 13 August 2026
Inspektorat Kota Surabaya memperkuat pengawasan kinerja perangkat daerah untuk mencegah risiko kecurangan, terutama dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Inspektorat Kota Surabaya memperkuat pengawasan kinerja perangkat daerah untuk mencegah risiko kecurangan, terutama dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Di Surabaya kami juga concern berkaitan dengan pengendalian risiko kecurangan,” kata Ikhsan Inspektur Kota Surabaya, Kamis (13/8/2026).
Pengawasan dilakukan melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan 26 auditor. Setiap auditor menangani tiga perangkat daerah melalui pendampingan dan pemeriksaan rutin setiap bulan.
“Di program ini kami melakukan pendampingan setiap bulan kepada PD-PD. Jadi kami bukan hanya kemudian penjaminan kualitas dari semua yang ada, tapi kami juga sekarang penguatan untuk di consulting-nya,” tuturnya.
Ikhsan mengatakan, konsultasi diberikan agar perangkat daerah bisa berkoordinasi sebelum menjalankan program. Inspektorat juga menargetkan penyelesaian rekomendasi tidak menumpuk di akhir tahun.
“Sehingga nanti kami ketika posisi bulan Desember, Januari sampai November kami sudah selesai. Kami memposisikan diri kami sebagai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) internal di Pemkot Surabaya,” jelasnya.
Pengawasan SPIP juga terintegrasi dengan sistem pengelolaan pemerintahan, termasuk Government Resource Management System (GRMS) yang dibangun sejak 2005.
“Berkaitan pendampingan, kami punya GRMS sejak tahun 2005. Jadi kami mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan, kemudian pengendalian,” katanya.
Selain itu, pejabat struktural menandatangani kontrak kinerja dan surat pernyataan siap mundur jika target tidak tercapai. Masa jabatan juga dibatasi sekitar dua tahun sebelum dilakukan rotasi.
“Kami di Surabaya punya kontrak hanya sekitar 2 tahun dalam satu jabatan yang sama. Karena kami memang komitmen berputar. Sehingga dengan dua tahun itu diharapkan punya inovasi-inovasi baru lagi,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga menggandeng aparat penegak hukum dalam penyuluhan dan menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang wajib ditindaklanjuti dalam 1x24 jam.