Dipublikasikan pada: 10 March 2026
Pemkot Surabaya Beri pendampingan korban gondola
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pendampingan psikologis untuk keluarga korban pekerja yang meninggal dalam insiden gondola terombang-ambing saat hujan angin 2 Maret 2026 lalu.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyatakan sudah menugaskan tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
“Kami akan ada pendampingan terhadap keluarga, khususnya untuk putra almarhum yang nantinya akan didampingi oleh teman-teman dari DP3APPKB dan Dinsos sehingga bisa mendapatkan pendidikan yang layak, bisa lebih fokus, sehingga bisa menjadi kebanggaan keluarganya,” katanya dikutip Rabu (11/3/2026).
Sementara kemarin, Selasa (10/3/2026), Eri menyerahkan santunan kematian, kecelakaan kerja, dan beasiswa pada keluarga almarhum Edy Suratno, korban.
“Hari ini kami memberikan santunan atau yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang pertama terkait santunan ketika almarhum dalam kondisi bekerja, yang kedua adalah beasiswa untuk putra pertama dan kedua, karena dalam BPJS ini ada beasiswa sampai kuliah,” katanya.
Santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Istri korban Eka Andriyani, senilai Rp272 juta serta beasiswa untuk kedua anak korban senilai Rp158 juta dalam bentuk tabungan.
Atas kejadian ini, Eri berpesan ke warga Surabaya untuk berhati-hati ketika bekerja, terlebih dalam kondisi cuaca ekstrem.
Ia mengimbau agar menggunakan alat keselamatan kerja atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sesuai standar.
“Sebenarnya beliau kemarin itu sudah menggunakan (K3) ya. Kalau bisa kita lihat itu karena anginnya seperti itu, sehingga beliau tergantung di sana. Makanya itu saya mengingatkan kepada seluruh warga Surabaya, dalam kondisi cuaca seperti ini, maka ketika bekerja dalam apapun terlebih ketika dalam proyek maka menggunakan K3,” pesannya.
Hadi Purnomo Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim mengatakan, santunan yang diberikan kepada keluarga korban berbentuk uang santunan dan beasiswa.