Home Profil Kecamatan & Kelurahan JDIH Regulasi Berita
Dipublikasikan pada: 21 November 2025

PEmkot Segel 53 Stand Pasar ilegal

PEmkot Segel 53 Stand Pasar ilegal
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PD Pasar Surya telah mengambil langkah tegas dengan mengosongkan dan menyegel 53 stan di Pasar Bendul Merisi pada Jumat (21/11/2025). Penertiban ini dilakukan karena puluhan stan tersebut telah beralih fungsi secara ilegal, dari tempat berjualan menjadi hunian, bahkan ada yang disulap menjadi kamar kos, terutama pasca-kebakaran beberapa tahun silam. Menurut Agus Priyo Direktur Utama PD Pasar Surya, tujuan utama penertiban ini adalah mengembalikan fungsi kios sesuai izin aslinya. Proses penindakan ini berjalan tertib dan lancar berkat sosialisasi yang sudah dilakukan sejak 17 November 2025, memberikan waktu bagi penghuni untuk mengemasi barang-barang mereka sebelum batas waktu pengosongan pada 20 November 2025. Penertiban ini juga menjadi koreksi internal bagi PD Pasar Surya untuk meningkatkan pengawasan. Selain hunian, penertiban juga akan menyasar stan yang dijadikan tempat menumpuk barang bekas (rombeng). Gianto Sulistyono, Direktur Pembinaan Pedagang, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan sedikit toleransi waktu tambahan bagi pedagang rombeng untuk membersihkan barangnya, namun akan menindak tegas jika batas waktu tersebut tidak dipatuhi. Agus Priyo mengimbau masyarakat yang ingin berjualan dapat menghubungi bagian pemasaran PD Pasar Surya dan memastikan penggunaan stan sesuai izin, demi kenyamanan dan ketertiban bersama di lingkungan pasar.

Fitur Aksesibilitas

Bantuan Ramah Disabilitas

Pembaca Teks (Text to Speech) Blok teks atau baca seluruh halaman

Sedang membaca teks dalam Bahasa Indonesia...

Tersimpan otomatis