Home Profil Kecamatan & Kelurahan JDIH Regulasi Berita
Dipublikasikan pada: 11 November 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di sungai dan saluran air. Untuk menegakkan aturan tersebut, DLH bersama tim yustisi dan kepolisian rutin berpatroli melakukan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran tidak terulang, Pemkot Surabaya telah menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) khusus untuk menampung sampah berukuran besar (bulky waste) agar tidak dibuang ke sungai. Selain itu, DLH juga rutin melakukan perantingan pohon sebagai antisipasi terhadap cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan pohon tumbang dan memperparah genangan air.

Fitur Aksesibilitas

Bantuan Ramah Disabilitas

Pembaca Teks (Text to Speech) Blok teks atau baca seluruh halaman

Sedang membaca teks dalam Bahasa Indonesia...

Tersimpan otomatis