Dipublikasikan pada: 11 November 2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di sungai dan saluran air.
Untuk menegakkan aturan tersebut, DLH bersama tim yustisi dan kepolisian rutin berpatroli melakukan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
Sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran tidak terulang, Pemkot Surabaya telah menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) khusus untuk menampung sampah berukuran besar (bulky waste) agar tidak dibuang ke sungai.
Selain itu, DLH juga rutin melakukan perantingan pohon sebagai antisipasi terhadap cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan pohon tumbang dan memperparah genangan air.