Home Profil Kecamatan & Kelurahan JDIH Regulasi Berita
Dipublikasikan pada: 26 March 2026

Pembatasan Medsos Untuk Anak

Pembatasan Medsos Untuk Anak
Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan media sosial (Medsos) untuk anak lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai hari ini, 28 Maret 2026. Seiring dengan itu, pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi platform digital yang melanggar aturan perlindungan anak di ruang digital. Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi tersebut tanpa pengecualian. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum nasional merupakan kewajiban mutlak bagi setiap entitas bisnis. Dalam implementasinya, pemerintah mencatat sejumlah platform telah menunjukkan tingkat kepatuhan berbeda. Platform X dan Bigo Live dinilai telah memenuhi ketentuan secara penuh. Sementara itu, TikTok dan Roblox dikategorikan cukup kooperatif meski masih memerlukan penyesuaian lanjutan. Namun, beberapa platform besar lainnya seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP Tunas. Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus bersifat universal dan tidak diskriminatif. Ia mengingatkan agar platform global tidak menerapkan standar berbeda antarnegara dalam hal keamanan anak. Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas, dijelaskan bahwa sanksi administratif dapat berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan. Pada tahap awal penerapan, regulasi ini difokuskan pada delapan platform digital, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox, yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak. Dengan mulai berlakunya PP Tunas, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi anak, sekaligus mendorong tanggung jawab platform dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.

Fitur Aksesibilitas

Bantuan Ramah Disabilitas

Pembaca Teks (Text to Speech) Blok teks atau baca seluruh halaman

Sedang membaca teks dalam Bahasa Indonesia...

Tersimpan otomatis