Pemkot Surabaya akan Wajibkan Tempat Usaha Kena Pajak Parkir Sediakan Jukir Gratis
- 02 Juni 2025
- Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mewajibkan semua tempat usaha kena pajak parkir atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir, menyediakan 1 juru parkir gratis.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menjelaskan, juru parkir gratis itu artinya tidak memberlakukan tarif parkir ke pengunjung, termasuk secara sukarela.
“Karena saya sudah bilang dengan formasi saya yang baru ini, maka saya berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar itu di tempat-tempat yang bayar pajak parkir,”...