MK PUTUSKAN SD - SMP NEGERI DAN SWASTA GRATIS
- 27 Mei 2025
- Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo Ketua MK ketika membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan...