Dipublikasikan pada: 15 July 2025
LANGGAR ATURAN, DISHUB GEMBOK MOBIL DI TUNJUNGAN
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggembok satu mobil di tepi Jalan Tunjungan karena melanggar aturan parkir yang telah diterapkan mulai Selasa (15/7/2025).
Mobil tersebut, terparkir di tepi kanan Jalan Tunjungan Surabaya lewat pukul 16.00 WIB. Tim Dishub yang bertugas di lapangan berusaha mencari pemilik mobil, namun tidak ditemukan di sekitar lokasi.
Sebagai tindakan, Dishub menggembok roda mobil tersebut sebagai bentuk dari hukuman parkir liar.
Sekitar pukul 17.30 WIB gembok mobil tersebut baru dilepas oleh Dishub, setelah pemiliknya datang.
Priyo Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Wasdal LLAJ) mengatakan, di tepi Jalan Tunjungan memang diberlakukan larangan parkir mulai 15 – 31 Juli karena ada perawatan kawasan Jalan Tunjungan.
“Untuk sekitar Jalan Tunjungan, kita terapkan untuk steril parkir R2 maupun R4 sepanjang jalan Tunjungan,” katanya saat ditemui suarasurabaya.net.
Ia mengatakan, mobil yang melanggar aturan dikenakan sanksi berupa denda. Untuk kategori roda empat, denda Rp500.000 sedangkan untuk roda dua Rp200.000.