Dipublikasikan pada: 25 February 2023
Bimbingan Teknis Penyusunan LPPD Kota Surabaya Tahun 2022
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Kepala Daerah Wajib menyampaiakn LPPD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Guna memaksimalkna penyusunan LPPD Kota Surabaya Tahun 2022, diadakan bimbingan teknis penyusunan LPPD Bersama dengan Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negri pada tanggal 23-24 Februari 2023. Acara dibuka oleh staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Bapak Afghani Wardhana S,SE,MM. Materi diberikan oleh Direktur EKPKD Ditjen Otda Kemendagri, Bapak Dr. Deddy Winarwan, M.Si. terkait Arah kebijakan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2023. Acara dilanjut dengan pembahasan teknis dimasing-masing urusan yang melibatkan 30 Perangkat Daerah di Kota Surabaya