Dipublikasikan pada: 06 April 2024
Satpol PP Surabaya Segel Kedai Es Krim Diduga Mengandung Alkohol
Menindak video yang viral di media sosial terkait kedai es krim beralkohol di kawasan Surabaya Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya menyegel dan memanggil pemiliknya.
Yudhistira Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, sebelum dilakukan penyegelam dan pemanggilan pemilik kedai, pihaknya bersama Dinkopdag telah melalukan pengecekan secara langsung di lokasi pada Sabtu (5/4/2025).
“Ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami lakukan pengecekan pada es krim yang dipajang pada stan tersebut,” kata Yudhis dalam keterangan yang diterima pada Minggu (6/4/2025).
Dari pengawasan itu, lanjut Yudhis, petugas mengamankan dua box serta enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol.
“Kami amankan barang bukti untuk kami bawa ke kantor, selain itu kami juga mengamankan KTP pemilik stan,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, turut memanggil pemilik untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim mengandung alkohol sebesar 40 persen.
Setelah dilakukan pengamanan, petugas turut memasang stiker segel pada stan es krim tersebut.