Transparansi Publik Kelurahan Karang Poh
Prosedur Permintaan Data
Penerapan SOP Permintaan Data Kelurahan Karang Poh Surabaya dalam rangka kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui program "Kelurahan Cantik" (Kelurahan Cinta Statistik) untuk mewujudkan akses informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Penerapan SOP Permintaan Data Kelurahan Karang Poh
Kelurahan Karang Poh Surabaya berkomitmen untuk memberikan layanan data yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam program "Kelurahan Cantik" (Kelurahan Cinta Statistik), kami berupaya mewujudkan akses informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Berikut adalah prosedur standar untuk mengajukan permintaan data di Kelurahan Karang Poh:
- Pemohon: Bisa siapa saja (WNI/WNA) yang membutuhkan data untuk keperluan resmi
- Data yang dapat diminta: Informasi di bawah kewenangan kelurahan, kecuali data yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Mekanisme Pengajuan: Online melalui website, media sosial, atau dengan mendatangi Kantor Kelurahan
- Waktu Pemrosesan: Maksimal 3 hari kerja
- Biaya: Tidak dipungut biaya (gratis)
